TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Kanal Distribusi AAJI Elin Waty Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebutkan total klaim manfaat COVID-19 industri asuransi jiwa yang dibayarkan kepada masyarakat mencapai Rp8,82 triliun sejak Maret 2020 hingga Desember 2021.
"Klaim tersebut paling tinggi dibayarkan pada periode Juli sampai September 2020 senilai Rp3,69 triliun, lantaran peningkatan kasus konfirmasi yang cukup tinggi pada periode tersebut," kata Elin dalam Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Kuartal IV-2021 secara daring di Jakarta, Rabu 9 Maret 2022.
Klaim COVID-19 ini memberikan bukti nyata komitmen industri asuransi jiwa secara umum, meskipun kondisi pandemi termasuk dalam syarat pengecualian klaim bersama bencana alam, perang, dan lain-lain.
Dengan demikian, Elin menilai industri asuransi jiwa tetap beritikad baik dan tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia di tengah pandemi.
Secara keseluruhan, total klaim dan manfaat yang dibayarkan industri asuransi jiwa pada tahun 2021 mencapai Rp159,43 triliun atau meningkat 5,5 persen dari tahun 2020 yang senilai Rp151,12 triliun.